Tolak JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja: Kalau Berhenti Kerja Harus Nunggu Setengah Abad Baru Cair

oleh -

Liputansatu.com – Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga para pekerja.

Sejumlah warga sekaligus pegawai yang  bekerja di Mall Tamini Square, Jakarta Timur misalnya, mereka menolak dengan hadirnya Pemen tersebut, sebab dengan jelas merugikan banyak para pekerja di Indonesia.

Heri Purnomo (30) warga asal Cipayung Jakarta Timur yang juga menjadi salah satu sales handphone di mall Tamini Square mengeluhkan kebijakan tersebut kurang tepat ditengah kondisi saat ini. Sebagai pekerja, Heri yang ikut dalam keanggotaan BPJS, merasa khawatir tidak punya pegangan ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja.

“Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun,” ujar Heri dikutip dari MNC Portal, Minggu (13/2/2022).

Heri mengatakam rata-rata para pekerja ini mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru. Heri berharap kepada pemerintah segera mencabut peraturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *