Liputansatu.com – Penerapan tilang elektronik di jalan tol atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang,
Menurut Direktur Penegakan Hukm (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, ETLE di jalan tol mulai diberlakukan Jumat (1/4/2022).
“Iya betul In Sya Allah 1 April kita implementasikan penerapan ETLE untuk dua jenis pelanggaran over load dan over speed dan langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ujar Aan dilansir detikcom, Selasa (29/3/2022).
Menurut Aan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Apa sanksinya? Berikut bunyi Pasal 287 ayat (5) UU 22/2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Adapun standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional. Kata Aan, saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacam informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.
“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah ter-capture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” sebut Aan.