Tidak Mau Bercerai, Seorang Suami Culik-Perkosa Istri Di Blora

oleh -24 views

Liputansatu.com – Seorang suami bernama MUS (27) di Blora, Jawa Tengah, menjadi otak penculikan terhadap istrinya sendiri SNW (22), tak hanya diculik korban juga diperkosa.

Untuk diketahui, MUS dan SNW dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora, hal tersebut yang memicu sang suami untuk melakukan penculikan terhadap istrinya lantaran sang suami tidak mau bercerai dengan istrinya tersebut.

Peristiwa tersebut berawal saat sang suami meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.

Sang suami bahkan rela merogoh kocek Rp 50 juta bagi lima orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi penculikan.

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil.

Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021), tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa penculikan terjadi usai sang istri menjalani sidang perceraian.

“Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka,” ucap Setiyanto pada saat pengungkapan kasus di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.

Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

“Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban,” kata dia.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” jelas dia.

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi akhirnya menangkap tiga pelaku tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel dan uang belasan juta rupiah.

Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan lemas.

“Pertama kali ditemukan keadaannya lemas dan linglung. Oleh keluarga korban sempat di rukiah untuk mengembalikan mental. Tapi hari ini kami sarankan agar untuk didatangkan tim psikiater,” ujar kuasa hukum korban, Dwi Purnomo

Tak hanya itu, korban juga masih trauma berada di rumah orang tuanya sendiri. Sebab dia juga pernah hampir diculik saat berada di rumah itu.

“Yang jelas keadaan saat ini aman. Korban tinggal di tempat yang nyaman untuk memulihkan kondisi mentalnya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *