Tes PCR Aturan Wajib Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Jarak 250 KM Atau 4 Jam Waktu Perjalanan

oleh -

Liputansatu.com – Kemenhub kini mewajibkan pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan untuk menunjukan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam  Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Dara Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Senin, 1 November 2021.

Aturan Perjalanan Darat

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:

1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Aturan perjalanan untuk angkutan penyeberangan

Aturan pelaku perjalanan angkutan penyeberangan sama seperti aturan perjalanan kendaraan bermotor. Mereka wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,
3. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan luar Pulau Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan  kendaraan bermotor dan angkutan penyeberangan dari atau ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,
3. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi di Pulau Jawa-Bali

Terdapat beberapa pengecualian berlaku khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa-Bali. Aturan dibagi menjadi tiga bagian tergantung dosis vaksin covid-19 yang diterima, yakni:
1. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang mengantongi kartu vaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang mengantongi kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum divaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *