Terungkap Artis Inisial CA Yang Terlibat Prostitusi Adalah Cassandra Angelie, Tarifnya Rp. 30 Juta

oleh -

Liputansatu.com – Kasus prostitusi kembali menjerat kalangan artis, kali ini artis berinisial CA yang sebelumnya dikabarkan tertangkap atas kasus prostitusi akhirnya terungkap, adalah Casssandra Angelie, seorang artis yang bermain dalam sinetron Ikatan Cinta.

Hal itu terungkap dari name tag di barang bukti (barbuk) pakaian dalam yang dipamerkan saat konferensi pers kasus prostitusi artis di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Dalam name tag barbuk tersebut, tertulis nama Cassandra Angelie (CA). Cassandra diketahui merupakan artis yang bermain di sinetron Ikatan Cinta, polisi menangkap Cassandra beserta tiga mucikari, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti di antaranya HP, kartu ATM, dan bukti transfer.

Polisi mengatakan awalnya mereka mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online di beberapa hotel di Jakarta. Saat dilakukan penangkapan CA dan seorang pria tidak menggunakan pakaian.

“Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” kata Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Endra Zulpan pun mengungkap tarif kencan artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi. Dia menyebut, angka dipatok adalah Rp 30 juta.

“Tarif (kencan) Rp 30 juta,” kata Zulpan

Zulpan menambahkan, motif CA melakukan prostitusi adalah faktor ekonomi. Hal itu diungkap CA saat pemeriksaan pascapenangkapan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.

“Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” jelas Zulpan.

Kepada polisi, lanjut Zulpan, CA mengaku sudah terlibat dalam bisnis prostitusi hingga lima kali. Akibatnya, CA pun turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali,” tandas Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *