Liputansatu.com – Tiga sosok misterius yang diduga menjadi penabrak sekaligus pembuang sepasang kekasih Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap, ketiganya adalah anggota TNI AD aktif, salah seorang dari pelaku merupakan perwira menengah di TNI AD dengan pangkat kolonel.
Markas Besar TNI telah merilis identitas ketiga prajurit TNI Angkatan Darat tersebut, ketiganya adalah Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
“Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD,” kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).
Ketiganya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Keterangan terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ujarnya.
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” terang mantan KSAD itu.
“Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Handi dan Salsa ditabrak sebuah mobil yang ditumpangi tiga tiga oknum TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Ketiganya mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Mereka langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.