Liputansatu.com – Belum usai dibuat heboh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usai 56 tahun. Kali ini masyarakat digegerkan dengan temuan anggaran Rp3,1 miliar yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pejabat bermain golf.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun @RakyatPekerja di Twitter. Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.
“Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf,” tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).
Dikutip dari MNC Portal Indonesia mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019. Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection – Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Tertulis, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp 1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp 215,5 juta
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp 180 juta
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473 juta
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp 177,23 juta
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp 375 juta
Selain itu, dalam aset tidak lancar tersebut, terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) untuk pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.
Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan masing-masing sebesar Rp 3,21 miliar dan Rp 3,58 miliar.