Liputansatu.com – Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun, Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah.
Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Namun, menurut Ubedilah, Mahkamah Agung (MA) hanya memutus PT SM mengganti rugi senilai Rp 78 miliar. Dia menduga putusan ganti rugi yang jauh dari tuntutan tersebut lantaran PT SM membuat perusahaan gabungan dengan Gibran dan Kaesang.
Ubedilah menduga, pada titik itulah KKN dan TPPU dilakukan oleh Gibran dan Kaesang. Apalagi, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
“Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik,” kata Ubedilah.
Dia menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
“Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata Ubedilah.
Dia pun meminta KPK tak pandang bulu dalam mengusut laporannya. Ubedilah juga menyarankan agar Firli Bahuri cs berani memeriksa Jokowi. Ubedilah menyebut telah menyerahkan bukti kepada KPK.
“Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi laporan yang dialamatkan kepada dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Mantan Panglima TNI itu memastikan pemerintah menjamin tindak lanjut atas pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Moeldoko meminta kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan penilaian negatif atas materi yang dimiliki anak presiden.
“Iya lah (pemerintah jamin). Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif, anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu engegak boleh berusaha,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022).
“Ini gimana sih? Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah.”
Moeldoko mengatakan, semua individu baik orang biasa maupun anak seorang pejabat sekalipun memiliki hak yang sama dalam kegiatan berusaha.
Bukan hanya anak Presiden Jokowi saja, Moeldoko mencontohkan putrinya yang juga menjadi seorang pengusaha.
Moeldoko pun karena itu tidak melarang anaknya untuk berbisnis. Ia pun mengaku tidak membatasi pilihan anaknya.