Temuan 7 Janin Dalam Kotak Makanan di Makassar, Ternyata Sepasang Kekasih dan Sudah dilakukan Sejak Tahun 2012

oleh -

Liputansatu.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes, Jl Ahmad Yani, Rabu (8/6/2022) malam.

Kepada wartawan, Budhi mengungkapkan terduga pelaku laki-laki ditangkap anggota Polrestabes Makassar di salah satu daerah di Kalimantan. Namun identitas pelaku ditutupi.

Sebelum pihak Polrestabes Makassar menangkap pelaku laki-laki, pelaku lain yakni seorang wanita telah diamankan lebih dulu di sebuah pabrik di Makassar. Identitasnya pun juga ditutup.

“Pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu (wanita), dan tidak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan,” kata Budhi.

Budhi memastikan, kasus penumpukan tujuh janin bayi di Makassar sebagai kasus aborsi setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan kasus.

“Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita berani tetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun karena tersangka masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok (Kamis) bisa kita buka (rilis) secara gamblang,” tambah Budhi.

Kombes Budhi juga mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka melakukan tindakan aborsi karena malu.

“Keterangan sementara motifnya karena malu, karena dua tersangka ini melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau aborsi,” ungkap Budhi.

Budhi membeberkan, tersangka wanita adalah seorang karyawan kesehatan dan dia tidak sebutkan secara rinci tersangka bekerja di instansi atau lembaga apa.

“Karyawan, ya, pekerjaan dalam kesehatan, tersangka juga punya pengalaman medis, kedua tersangka adalah pasangan dan keduanya lakukan bersama,” jelas Budhi.

Budhi menambahkan, kedua pasangan ini melakukan aborsi dengan ramuan sendiri. Secara rinci tidak disebutkan, tapi aborsi tersebut dilakukan keduanya sejak 2012.

“Pengakuan tersangka, itu minum ramuan untuk tindakan aborsi kandungan. Mereka aborsi sejak 2012 dan sampai sekarang, tempatnya pindah-pindah dan itu disimpan didalam tujuh tupperware,” tutup Budhi.

Diketahui, sebelumnya polisi mengungkap kasus penyimpanan tujuh janin bayi di sebuah rumah kos di daerah Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *