Liputansatu.com – Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober
Liputansatu.com – Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober