Liputansatu.com – Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan adalah sebuah keputusan yang tidak mudah dilakukan. Adapun seseorang yang memutuskan resign harus mempertimbangkan dengan baik terkait keputusan tersebut.
Saat mengajukan resign, perusahaan tentu akan mempertanyakan alasannya. Di mana, alasan resign akan memengaruhi reputasi seseorang baik di perusahaan lama maupun perusahaan baru. Selain itu, juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin resign? Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin resign.
“Bagi Rekanaker yang hendak untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan, penting untuk mengetahui syarat-syarat pengajuan resign seperti penjelasan berikut ini ya,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (15/10/2021).
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin resign:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.