Liputansatu.com – Kecelakaan maut terjadi di turunan Simpang Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kaltim pada Jumat (21/1/2022).
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 06.20 Wita itu melibatkan truk tronton bermuatan kontainer dengan enam mobil dan 14 sepeda motor.
Berdasarkan data terbaru dari Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sony Irawan, kecelakaan maut itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, ada satu orang yang kritis, tiga orang mengalami luka berat, dan 26 orang luka ringan.
“Saat ini diketahui jumlah korban, yaitu 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis, 3 orang luka berat, dan 26 luka ringan,” ungkap Sony Irawan.
“Data ini masih bersifat sementara, nanti kita akan update terus,” tambahnya.
Sopir truk tronton Balikpapan bernama M Ali (48) diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi (tronton) sudah kami amankan ke Polresta Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022)
Truk tronton yang dikendarai M Ali itu bermuatan kapur. “Muatan kontainer 20 feet berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat,” imbuhnya.
M Ali disebut sudah menurunkan gigi persneling dari empat ke tiga, namun upaya itu tidak cukup karena rem truk tronton blong.
“Rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju (kencang) dan menabrak yang ada di depannya dan pada saat kejadian TL (traffic light) Muara Rapak warna merah,” kata Yusuf.
Atas penetapannya sopir truk tronton Balikpapan sebagai tersangka itu, polisi menyebutkan M Ali telah melanggar dua aturan. Dalam aturan, truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, tapi sopir truk itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.
“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan),” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.