Liputansatu.com – Pasangan artis Aldi Bragi dan Ririn Dwi Aryanti telah resmi bercerai, proses perceraian sudah memasuki babak akhir setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan oleh Aldi Bragi.
Ririn Dwi Aryanti resmi jadi janda setelah hakim memutus pernikahan keduanya yang sudah terjalin sejak 11 Juli 2010.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni 2 perempuan dan satu laki-laki.
Setelah membangun bahtera rumah tangga selama 1 dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.
“Alhamdulillah kita sudah diujung persidangan yang selama ini berjalan cepat dan lancar. Dalam sidang pembacaan putusan kali ini dalil2 diterima majelis hakim dan permintaan kami dikabulkan,” ucap Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Aryanti usai sidang, Kamis (30/12).
Riri menerangkan, penyebab perceraian Ririn dan Aldi Bragi bukan karena orang ketiga.
Lantaran adanya perselingkuhan antara Ririn dengan pria lain tidak terbukti di persidangan.
“Di dalam persidangan tidak terbukti adanya perselingkuhan karena pada faktanya tidak ada perselingkuhan Ririn dengan pria lain, karena Ririn istri yang setia dan bertanggung jawab serta setia dengan suaminya,” ujar Riri.
Kemudian, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti menjelaskan jika perselisihan yang terus menerus terjadi menjadi penyebab perceraian diantara keduanya
“Jadi penyebab perceraian ini adalah perselisihan yang terus menerus yang menyebabkan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup sebagai suami istri,” ungkap Riri Purbasari.
Untuk masalah keuangan, Riri Purbasari menyebutkan jika tidak ada masalah dalam pemasukan, namun hanya ada masalah dalam pengelolaan uang.
“Sekarang mengenai keuangan, selama persidangan Ririn tidak pernah mempermasalahkan kondisi keuangan Aldi, Ririn dari sebelumnya menikah dengan Aldi sudah memaklumi kondisinya keuangan Aldi, permasalahan pola pengaturan mengenai pengelolaannya,” kata Riri Purbasari.
Lanjut menurut Riri Purbasari, selama proses persidangan Aldi Bragi juga tidak bisa membuktikan memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn Dwi Ariyanti yang punya sumber penghasilan tetap. Pembuktian kemampuan finansial ini sangat penting untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak.
“Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” jelas Riri Purbasari.
“Hal ini sangat penting bagi pertimbangan hakim karena kemampuan finansial itu adalah sangat penting bagi siapapun yang diberikan hak asuh, karena anak-anak itukan dilindungi undang-undang perlindungan anak bahwa mereka harus mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perawatan dan itu tentu berkaitan dengan finansial,” lanjutnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.
“Mengenai hak asuh anak, majelis hakim menetapkan ketiga anak berada pada Ririn karena memang kami sudah membuktikan bahwa Ririn ibu yang baik dan bertanggung jawab dan dia memang kompeten dalam mengasuh anak,” kata Riri
Meski hak asuh anak jatuh kepada Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi masih mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya.
“Yang perlu diketahui bahwa meski hak asuh ke Ririn, tapi Ririn bersedia memberikan hak-hak Aldi yaitu menemui anak,” kata Riri.
Pola asuh bersama pun akan dibicarakan kembali oleh kedua pihak demi pertumbuhan kesehatan mental anak-anak Ririn dan Aldi.
“Alhamdulillah hak asuh di Ririn tapi pola pengasuhannya tetap dilakukan bersama. Kita akan sepakati,” kata Riri.