Liputansatu.com – Unggahan seorang nasabah yang mendapatkan uang palsu viral di media sosial, hal tersebut dikarenakan dirinya mendapatkan uang palsu tersebut melalui ATM sebuah bank BUMN.
Hal ini diungkap oleh sebuah akun Twitter @ridwanhanif pada Kamis (20/12/2021).
Pada unggahannya, ia bercerita bahwa istrinya menarik tunai di ATM bank Pelat Merah. Tapi uang terlihat berbeda di mana tanda tangan gubernurnya berbeda.
“Istri ambil uang di atm bank pelat merah dapet uang palsu, kok bisa ya?,” tulis @ridwanhanif.
“Tanda tangan Gubernurnya beda ya sama punyaku, padahal tahunnya sama 2016,” imbuhnya.
Hingga saat ini, unggahan tersebut di-retweet sebanyak 3.726 kali dan disukai 15.800 kali warganet di Twitter.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu dari ATM maka supaya menghubungi bank bersangkutan.
Hal itu dilakukan agar pihak bank mendapatkan klarifikasi terhadap uang yang diduga palsu yang diperoleh nasabah dari mesin ATM.
Selanjutnya pihak bank akan melaporkan ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut.
“Dari hasil klarifikasi tersebut bank akan menginfokan kembali kepada yang bersangkutan,” ujar Junanto
Dikutip dari Kontan (13/8/2021), melansir laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI.
Selanjutnya mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.
Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu.
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.
Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.