Seorang Ibu Melaporkan Pelaku Pencabulan Anaknya Ke Polisi, Malah Disuruh Tangkap Sendiri

oleh -20 views

Liputansatu.com – Seorang ibu di Bekasi terpaksa menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, hal tersebut terpaksa dilakukannya setelah dirinya mencoba melapor ke polisi namun justru disuruh untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.

DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.

Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan

“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN  Senin (27/12/21).

“Saya lapor jam 2 malam tuh, nah pas pelaku udah mau kabur, saya kan udah laporan kan, tes visum juga udah keluar,” ujar ibu tersebut.

Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

Namun, polisi mengaku tidak bisa langsung menangkap pelaku. Sesuai ketentuan, polisi harus memproses dulu laporan dan melakukan penyelidikan hingga penyelidikan sebelum mengantongi surat penangkapan.

“Kata polisinya, ‘lah saya nggak ada hak nangkap, saya nggak punya surat tugas.’ Terus ini dia bilang saya yang harus disuruh tangkap sendiri,” kata dia.

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ucapnya.

Dia pun kecewa dengan kinerja polisi yang tidak tanggap dengan laporannya. Dia hanya berharap mendapat keadilan tetapi malah mendapat perlakuan mengecewakan dari polisi.

“Jangan sampai kayak kemarin, masa yang nangkap saya bukan polisi gitu. Seharusnya polisi dong, bukan saya yang kejar-kejaran nangkap pelaku, sampai dia mau kabur saja nggak peduli,” kata dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. Pihaknya tak bisa langsung mengamankan pelaku lantaran tengah melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Ia menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi, Sabtu 18 Desember 2021. Namun pihak keluarga baru melapor ke pihak kepolisian pada Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

“Korban melakukan visum sekira pukul 09.00 WIB di RSUD Kota Bekasi,” kata Aloysius, Senin (27/12/2021).

Sambil menunggu hasil visum, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.

Setelah berkas-berkas lengkap, polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan pelaku. Namun saat polisi akan bergerak, pelaku ternyata sudah diamankan oleh warga dan keluarga korban.

“Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun. Pelaku diamankan dan diantar ke polres,” ungkapnya.

Aloysius menekankan pelaku saat ini telah berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, SH diberitakan menjadi korban pelecehan seksual tetangganya. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada sang nenek, jika dirinya telah dilecehkan oleh AY (31), di warung milik pelaku di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Saat itu korban yang sedang bermain bersama temannya di sekitar lokasi, dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming jajanan kesukaannya. Korban pun tergiur dan langsung menghampiri pelaku di warungnya.

Di dalam warung, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi area sensitif dari tubuh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *