Sengketa “GoTo” Berlanjut, Gojek-Tokopedia Laporkan Balik Terbit Financial Technology

oleh -

Liputansatu.com – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia bakal menggugat balik PT Terbit Financial Technology (PT TFT) setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran tentang merek GOTO.

Melalui kuasa hukum Gojek-Tokopedia, Juniver Girsang & Partners mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum terukur kepada PT TFT.

“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia,” ucap kuasa hukum Gojek-Tokopedia dalam keterangan resmi yang dikutip dari MNC Portal, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Gojek-Tokopedia Digugat 1Triliun Karena Pakai Brand GoTo

Juniver Girsang & Partners menyebut PT TFT sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 untuk menghambat gerak maju dan mematikan usaha Gojek-Tokopedia.

“Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek ‘goto’ atau ‘goto financia’ untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” sambungnya.

Di samping itu, kuasa hukum Gojek-Tokopedia menegaskan bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek ‘GOTO’ di kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.

“Tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tegasnya.

Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, terang kuasa hukumnya, sedang memproses pendaftaran merek ‘GOTO’, ‘goto’, ‘goto financial’ untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diberitakan sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan merek GOTO milik pelapor.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau melayangkan laporannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

“(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek ‘GOTO’ di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” terang Alfons.

Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa terkait pemberitaan merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dengan menggunakan merek “GoTo”, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.

Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” tutur Alfons.

Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source. Dia bilang, GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchain.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.

Menurut dia, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor. “Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Serfasius.

sumber: idxchannel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *