Semua Perizinan Kini Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya!

oleh -

Liputansatu.com – Dalam mengurus sejumlah perizinan, kini masyarakat wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Keanggotaan itu harus ditunjukkan saat mengajukan pembuatan SIMSTNK, hingga naik haji atau umrah.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022. Pemerintah beralasan, syarat kartu BPJS Kesehatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN,” demikian dikutip dari Inpres No 1 Tahun 2022, Senin (21/2/2022).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, Dewan Jaminan Sosial Nasional hingga direksi BPJS Kesehatan untuk memastikan implementasi JKN ini berjalan dengan baik.

Di sejumlah poin, Presiden meminta agar keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, naik haji dan umrah serta melakukan transaksi jual beli tanah.

Adapun, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menekankan agar para anak buahnya bisa melaksanan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *