Satu Juta Rokok Ilegal dari Tiongkok Disita Bea Cukai Makassar

oleh -214 views

Liputansatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang didatangkan dari China. Rokok merek Hongshuangxi dan Jinyexiang tersebut didatangkan untuk para pekerja tambang asing di Morowali, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penindakan, petugas menangkap seorang pelaku berinisial C, kini ia ditetapkan sebagai tersangka. “Rokok ini diindikasikan diimpor dari luar negeri,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/3).

“Semua pakai huruf China dan ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing (WNI) yang bekerja di tambang dengan jumlah cukup banyak,” lanjutnya.

Menurutnya, para pekerja asing yang bekerja di tambang belum terbiasa menghisap rokok produksi Indonesia, sehingga masih ingin menikmati rokok asal negaranya dengan mengimpor secara ilegal.

“Sebenarnya boleh impor, asalkan bayar cukai dan pajak. Ini tangkapan 2022 dan kasus baru ada rokok impor masuk. Tapi kita terus melakukan penindakan,” imbuh Nugroho.

Ia menjelaskan dari 1 juta lebih batang rokok impor China ilegal yang telah disita, potensi kerugian negara mencapai Rp915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Rokok impor ilegal yang masuk Indonesia tidak membayar pajak, cukai, hingga pajak pertambahan nilai (PPn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *