Liputansatu.com – Satlantas Polres Gowa gencar menempelkan stiker “Berikan Prioritas Jalan kepada mobil Ambulance” pada kendaraan roda empat. Kamis (27/1/2022).
Kegiatan pemasangan stiker tersebut merupakan sarana penyampaian pesan agar masyarakat memberikan prioritas jalan kepada mobil Ambulance yang membawa pasien emergency maupun ambulance yang membawa jenazah.
Kegiatan pemasangan stiker himbauan dilaksanakan dibeberapa lokasi dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus,SH yang didampingi Kanit Kamsel Iptu Mustafa Asis,SH.
Akp Rusdi Yunus, SH mengatakan bahwa mobil ambulance merupakan salah satu kendaraan yang diberikan prioritas utama dijalan raya yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009.
“Sebenarnya Ambulance telah mendapat keistimewaan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine” Ucap Kasat Lantas Akp Rusdi Yunus, SH.
Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH Menilai, penempelan stiker efektif untuk menyampaikan pesan Kepolisian khususnya Satlantas Polres Gowa untuk selalu memberikan prioritas kepada mobil ambulance jika mendengar bunyi sirene dijalan raya.
Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Raya, dengan lokasi berpindah-pindah dengan sasaran utamanya adalah kendaraan umum.
Selain menempelkan stiker, Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus,SH Juga memberikan himbauan prokes.
Bagi yang Tidak menggunakan masker, langsung diberi teguran secara lisan yang selanjutnya diberikan masker gratis kepada mengguna jalan yang tidak menggunakan masker “sekarang paling satu, dua yang tidak pakai masker di jalan raya,” Tutup Akp Rusdi Yunus, SH.