Liputansatu.com – Kabar perihal rumah Gala Sky hasil dari penggalangan dana akan disita negara semakin memanas. Pasalnya, penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Hal itu setelah donasi tersebut ramai diperbincangkan dan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
“Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara,” ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat, Sabtu (8/1/2022).
Pihak Kemensos memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Menurut Sutisna Dayat, Kasubnit Pemantauan Kemensos, akan ada sanksi bila terbukti melanggar kepada penyelenggara dalam hal ini Marissya Icha.
Lebih lanjut dia mengatakan pihak dari Kementerian Sosial akan memanggil Marissya Icha selaku penggagas donasi. Surat pemanggilan tersebut sudah dia kirim kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.
“Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi, kami melakukan asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi, kami minta laporan, apa saja alat, mana buktinya,” katanya.
Pihaknya pun akan meminta klarifikasi Marissya Icha selaku penggagas donasi.
Hingga saat ini Dayat menyebut pihak Kemensos tidak akan buru-buru masuk ke ranah pidana apalagi melakukan sita.
Kemensos menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tentang PUB ini. Karena itu pihaknya akan lebih dulu memerika Marissya Icha sebagai pihak yang melakukan penggalangan dana.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut menanggapi pernyataan pejabat di Kementerian Sosial yang menyatakan uang dari pengumpulan dana untuk membelikan rumah bagi Gala, putra Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel bisa disita negara. Susi mempertanyakan pernyataan itu dalam cuitan di akun Twitternya pada Sabtu, 8 Januari 2022.
“Maaf, kenapa harus izin” cuitnya. Cuitan Susi ini langsung mendapatkan tanggapan beragam dari para pengguna Twitter. “Ribet bener nih negara. Kalau via aplikasi kitabi** boleh? Itu izinnya mereka geondngan atau per case?” cuit @boy****. Penulis, Zara Zettira pun mencuitkan tanggapannya. “Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bangun korban bencana alam, dll. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?”