Liputansatu.com – Sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian.
Kapolda Sumatera Barat, IJP. Teddy Minahasa menuturkan alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama islam. “Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Selain juga dilarang oleh Undang-undang, judi tersebut juga merugikan masyarakat kecil.
“Orang jadi kecanduan, orang jadi penasaran, orang berharap untung-untungan. Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” terangnya.
Sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.
Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Ia pun akan menindak tegas, apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian. “Saya tidak akan mentoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri,” tegasnya
Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.