Pria di Thailand Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Menghina Raja

oleh -

Liputansatu.com – Vonis pertama kasus leste majeste yang dijatuhkan dalam lebih dari setahun terakhir akhirnya diputuskan. Narin dinyatakan bersalah karena menempelkan pada potret Raja Vajiralongkorn sebuah sticker berlogo laman facebook sebuah partai politik. 

Potret itu, lalu dibawanya saat kampanye politik di luar gedung Mahkamah Agung pada September 2020.

Pengadilan di Thailand pada Jumat, 4 Maret 2022, menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun pada Narin Kulpongsathorn, 33 tahun. Narin di dakwa telah menghina Kerajaan Thailand dengan cara merusak potret Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Narin menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya. Dia pun dibebaskan dengan uang jaminan sambil menunggu jadwal sidang banding.

Pengadilan Thailand belum mau berkomentar perihal ini. Thailand biasanya tidak mempublikasi proses-proses hukum.

Thailand telah menjadi salah satu negara di dunia yang paling ketat memberlakukan hukum lese majeste. Hukum lese majeste membuat siapa pun yang melakukan penghinaan atau mengancam raja, ratu, pewaris kerajaan atau bupati, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun – 15 tahun untuk setiap dakwaan.

Thailand mendapat sorotan dunia internasional karena kerasnya hukuman penalti untuk penghina kerajaan. Menjawab hal ini, Pemerintah Thailand mengatakan monarki adalah masalah keamanan nasional dan harus dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *