Potongan gaji tidak perlu dilakukan tanpa ada dasar Hukum

oleh -80 views
Potongan gaji

Liputansatu.com – Dalam dunia kerja, pasti sudah tak asing dengan aturan potongan gaji yang diperuntukkan bagi karyawan atau buruh.

Tapi kamu tahu gak, rupanya aturan pemotongan gaji itu tidak perlu dilakukan jika tidak ada dasar hukum yang diatur dalam ketenagakerjaan.

Dalam akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker ) di Instagram, dijelaskan ada dua poin tentang pemotongan gaji itu.

1. Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh selama diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut.

Selain efek jera agar tidak telat masuk kantor, hal itu diterapkan untuk meningkatkan disiplin setiap karyawan untuk karirnya di masa depan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *