Liputansatu.com – Polri secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan Novel Baswedan bersama eks pegawai KPK Lainnya menjadi ASN Polri.
Rencana pengangkatan itu sendiri berawal dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia ingin mengangkat 56 eks pegawai KPK yang tak lolos test TWK menjadi ASN Polri. Keputusan ini disebut sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.
Peraturan tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. “Sudah keluar perpol”, Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (3/12/2021).
Dalam Perpol tersebut diatur pengangkatan 57 eks pegawai KPK jadi ASN Polri. Namun, Dedi belum mengungkap dengan jelas penempatan mereka.
“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” Sumber Kumparan