Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek 89 Tahun Yang Diteriaki Maling Di Cakung

oleh -

Liputansatu.com – Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus penyeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku sempat diperlihatkan sebentar oleh polisi dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

“Sampai saat ini ada lima tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). Adapun JI disebut berperan sebagai provokator pengeroyokan.

Menurut Zulpan, dari semalam polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari 14 ini akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus.

Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung,” ujar Zulpan, Senin kemarin.

Adapun peran kelima tersangka, yakni TJ (21), yang berpesan menendang mobil dan korban ke arah pinggang dan perut. Lalu, JI (23), berperan menendang korban di bagian atas.

Selanjutnya, RYN (23), berperan menendang mobil dan menarik paksa tangan kanan korban pada saat korban di dalam mobil. RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian kepala korban. Hal ini terekam dari video dan keterangan saksi.

Tersangka keempat adalah MA (18), berperan menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Terakhir MJ (18), berperan menendang korban dan mobilnya.

Zulpan menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB, dimana TKP akhir atau lokasi penyeroyokan berada di Jalan Pulau Kambing, Cakung, Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *