Polda Sumut Segera Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

oleh -

Liputansatu.com Pengusutan dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo yang diduga melibatkan influencer sekaligus selebgram Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz ternyata tidak hanya dilakukan Mabes Polri. Polda Sumut sudah memulai mengusut kasus ini hampir dua tahun lalu.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan kembali memanggil Indra Kesuma. Pria yang juga familiar dengan panggilan Indra Kenz itu dipanggil untuk dimintai keterangan seputar aplikasi Binomo.
 
Namun Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan figur dengan julukan Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan tersebut. Namun dia memastikan Polda Sumut masih tetap melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan melibatkan Indra tersebut.
 
Jhon menerangkan, Polda Sumut sebenarnya sudah memulai pengusutan sejak 2020. Diawali dengan masuknya laporan polisi bernomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/tanggal 24 Maret dari seorang pria warga Kota Medan berinisial RA.
 
Indra dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah beberapa kali memanggil Indra untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan.
 
Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan kembali melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Jhon juga mengatakan hingga kini kasus tersebut masih berstatus lidik. Dan dia menekankan bahwa dalam kasus ini yang dilaporkan adalah aplikasi Binomo.
 
“Sesuai LP, yang dilaporkan adalah aplikasinya,” ujar dia.
 
Hal itu berbeda dengan laporan yang masuk ke Mabes Polri. Indra Kenz telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang yang merasa telah menjadi korban Binary Option Binomo.
 
Indra Kenz dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang penipuan.

Indra juga dituduh melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *