Liputansatu.com – Awal Tahun 2022 Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Tak hanya mengganti warna plat dari hitam menjadi putih Kepolisian juga berencana untuk menambahkan beberapa fitur baru pada pelat nomor kendaraan. Fitur tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemudahan masyarakat dalam berlalu lintas.
Menyematkan Chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID), tersebut diklaim memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya serta bisa digunakan untuk E-toll serta parkir elektronik,” ungkap Brigjen Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Menariknya lagi, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk e-toll. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
Sebagai informasi sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol hingga memantau pelanggaran pengemudi.
Ada pun pelaksanaannya diharapkan bisa dilakukan bertepatan dengan peralihan pelat hitam ke putih. Rencananya, pergantian warna tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan tahun 2022 nanti.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” tambah Yusri.
Tilang elektronik yang selama ini menjadi kebanggan dari Korlantas memang masih menyimpan beberapa kelemahan. Salah satunya kurang tepatnya kamera mengangkap nomor kendaraan pelaku pelanggaran.
Kelemahan disebabkan warna hitam dari pelat nomor kendaraan sehingga dinilai sulit untuk dibaca. Guna mengatasinya pihak Kepolisian pun melakukan beberapa langkah berani, termasuk mengubah warna pelat nomor.
Sayangnya ubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada beberapa proses harus dilalui, termasuk lelang pengadaan. Inilah yang menjadikan pihak Kepolisian masih memerlukan waktu persiapan untuk menerapkan ubahan tersebut.