Liputansatu.com – Guna mengurangi penggunaan rokok khususnya pada anak dibawah umur dan remaja, Pemerintah memastikan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan rokok ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rinciannya kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen di 2022.
“Kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5 persen maksimal,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Kata dia, kenaikan tarif cukai tembakau ini dilakukan untuk mengurangi pengunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.
“Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak,” katanya.
Dia menambahkan kenaikan kebiajakn cukai hasil tembakau ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupum pekerja. Jadi, kenakka ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
“Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung,” tandasnya.