Pemeran Wanita Dalam Video Vulgar Di Bandara Yogyakarta Di Duga Siskaeee, Tertangkap Saat Berada Di Bandung

oleh -

Liputansatu.com – Pemeran wanita dalam video viral yang mempertontonkan aksi vulgar di bandara Internasional Airport Yogyakarta yang diduga bernama Siskaeee berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021). Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Penangkapan itu dilakukan lantaran polisi menemukan barang bukti, salah satunya kacamata. Asesoris itu identik dengan yang dikenakan Siskaeee dalam video porno di bandara tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, wanita terduga pelaku video porno itu menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry memastikan jika pemeriksaan itu dilakukan setelah Siskaeee dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan

“Ia tiba di Mapolda DIY tepat pukul 08.05 WIB dalam keadaan sehat,” kata Jeffry

“Dugaan ke Siskaeee karena dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata,” kata dia.

Dia juga menambahkan, jika wanita terduga pelaku ini telah berpindah-pindah tempat setelah video pornonya beredar luas di media sosial. Dia pun memastikan jika Siskaeee bukan berasal dari Yogyakarta.

“Dan terakhir pelaku terendus di Bandung sebelum akhirnya diamankan,” katanya.

Berdasarkan foto yang beredar, Siskaeee ditangkap tanpa perlawanan. Dia menggunakan jaket biru hingga menggunakan baju dan masker berwarna hitam.

Dia juga membawa koper berwarna merah saat diciduk aparat kepolisian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payu**** di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Video perempuan pamer payu**** dan alat kela***n yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi. Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payu**** di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *