Liputansatu.com – Juru Bicara Satuan Tugas atau Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa pelaku perjalanan internasional yang diperkenankan untuk melakukan karantina secara mandiri adalah pejabat eselon 1 ke atas, diskresi ini berlaku secara individual, yakni hanya untuk pejabat yang bersangkutan saja.
“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” tegasnya, Selasa 14 Desember 2021.
Wiku mengatakan pejabat eselon I ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri, tetap harus mengajukan permohonan. Permohonan harus sudah diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19. Jika memang pihak lainnya selain pejabat yang tak memenuhi syarat, diharapkan melakukan karantina terpusat.
“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi, atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Diantaranya adalah memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Penulis : /afd