Pabrik Shampo Palsu Digrebek Polisi

oleh -

Liputansatu.com- Sebuah pabrik pembuatan shampo dan minyak rambut palsu dengan berbagai merek ternama yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskirmsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya produksi sekaligus perdagangan sampo dan minyak rambut palsu ini berawal dari ditemukannya ratusan saschet sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Tangerang.

pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menggerebek pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu tersebut.

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).

“Saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya,” lanjutnya.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk tersebut.

HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Condro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *