“Oknum TNI” Turut Andil Atas Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina, Menkes Ikut Bersuara!

oleh -

Liputansatu.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyoroti pemberitaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri. Budi mengatakan, tindakan tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.

Namun, ia mengatakan, tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.

“Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Antara.

Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan Rachel Vennya dapat memberikan risiko kepada publikasi. Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.

“Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Baca Berita Lengkapnya disini: Rachel Vennya Kabur Dari Karantina, IDI: Jangan Merasa Punya Privilege!

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut. “Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” kata dia.  Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:

1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia

2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,

3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat. Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.

Tim Liputansatu.com menelusuri akun media sosial pribadi milik Rachel Vennya. Terlihat, postingan Rachel diserang oleh netizen atas tindakan yang dilakukannnya. Dalam beberapa postingan terlihat netizen meluapkan kegeramannya terhadap selebgram itu.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Rachel Vennya Roland (@rachelvennya)

“Bestie… udah bawa koper blm utk karantina ulang di polda 🤭🤭🤭”

“Karna udah terkonfirmasi bener, setelah ini bakal diminta pernyataan rachel. Trus rachel ngaku salah, bikin klarifikasi dia salah, lalu berjanji gangulangin. Trus teman teman rachel bikin story pada nyemangatin rachel dengan kelimat “setiap org pernah salah” “namanya manusia” “semangat rachel” #berhakbahagia wqwqwq plot sudah busa ditebak”

“DUTA WISMA ATLET”

“Buna ayo klarifikasii, penasaran sama yg lagi rame di twitt sampe tranding nama buna.”

Hal seperti ini sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang publik figur ataupun influencer. Apalagi memiliki banyak pengikut. Tentu hal ini dapat membentuk perilaku masyakarat bahkan hingga mengikuti perilaku tidak terpuji tersebut.

Sebagai Influencer, alangkah baiknya kita bertindak lebih bijak, dan dpaat memposisikan diri sebagaimana mestinya. Dalam hal membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, seluruh pihak tanpa terkecuali diharapkan partisipasinya dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *