OJK Segel Ratusan Perusahaan Investasi Ilegal, Dari Bi**mo hingga O*ta FX, Ini Daftarnya!

oleh -

Liputansatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Tercatat, pada Oktober 2020, terdapat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

“Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya,” ujar Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (29/1/2022).

SWI merinci,154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Lalu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), selama   bulan   Agustus  2021,  Bappebti Kementerian  Perdagangan  memblokir  249 domainsitus  web  entitas  di  bidang  perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.Pemblokiran ini melengkapi kinerja  Bappebti  sebagai  pengawasperdagangan  berjangka  komoditi,  yang sejak  Januari hingga Agustus  2021  mencatat  telah  memblokir sebanyak  954 domain.

Pemblokiran  dilakukan  bekerja sama  dengan  Kementerian  Komunikasi  dan  Informatika.  Pemerintah  meminta  masyarakat  lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Kepala  Bappebti  Indrasari  Wisnu  Wardhana  menegaskan  pemblokiran  di  bulan Agustus  2021 terbanyak  dibandingkan  bulan-bulan  sebelumnya. Banyak domain yang membuat  penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

A. Pelaku kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan

1) Koperasi Kencana Madani Investama

2) KSP Syariah Baitussalam – Kredit Online Tanpa Riba

3) PT Caturkerta Raharja (Belilapak.id)

4) QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi

5) PT Hafizc Koin Asia (INMAX)

6) Finantech Vastgoed Investering

7) Fvigroup Etherpay Indonesia

8) PT Berkah Emas Indonesia

9) PT Nunggal Tali Roso (NETERO)

10) Binance (https://www.binance.com/en;https://binance.zendesk.com/)

11) Ford-FX Community

12) PeopleGiveAway/https://accounts. peoplegiveaway.com

13) Digital Bisnis Online Solutions Community -DBOSS.CO

14) PT Kapital Asia International Group

15) PT Buraq Nur Syariah

16) BTC Dana

17) Meeju Indonesia

18) Saham KRONOS

19) https://bit.ly/danainvestasiberkah

20) SHARE4PAY Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *