Liputansatu.com -Makassar Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang laki-laki, Yang terlibat peredabaan narkotika jenis LSD (Lydergic Acid Diethylmide), Selasa (16/11/2021).
Mengungkapkan berawal dari informasi salah satu Expedisi bahwa ada barang haram yang mencurigakan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, HM Saat konfrensi Pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021).
“Setelah itu personil satuan Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan under cover, Pada saat pelaku MZ (19) mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan serta barang bukti,” ucap Kasat Narkoba.
Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lydergic Acid Diethylmide Sebanyak 105 Lembar, 1 Botol Alkohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau samporna mole.
“Cara penjualanya lewat medsos via Instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil Rp. 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribuh), Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1.
Narkotika jenis LSD cara digunakan ditempel di lidah dan mempunyai efek Alusinasi, Berefek selama 1 jam lebih, Para penggunaanya orang tertentu dan punya pasien sendiri.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H (DPO) yang merupakan teman kuliahnya di Jawa Timur Kab. Malang.
Akibat Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 144 ayat 1 dan pas 112 ayat 1 pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.