Mulai 1 Maret 2022, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Hanya 3 Hari

oleh -

Liputansatu.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari saja.

Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM ‘Update Penanganan Covid-19‘ pada Senin (14/2/2022) dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.

“Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN (baik WNI dan WNA),” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Meskipun pekan depan (21 Februari 2022) hingga akhir Februari 2022 nanti PPLN masih harus menjalani karantina lima hari, namun pemerintah memberikan kelonggaran. PPLN yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) cukup menjalani karantina selama tiga hari.

“Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam,” kata Luhur Binsar Pandjaitan.

Namun ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut dihimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.

Luhut juga menyebutkan jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.

“Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat,” pungkas Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *