Minyak Goreng Harga Rp.14.000/Liter Sudah Tersedia di Minimarket! Ini Rincian Harganya

oleh -

Liputansatu.com – Sejak kemarin (19/01/2022), Pemerintah resmi menetapkan minyak goreng menjadi satu harga Rp 14.000 per liter.

Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel atau supermarket modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia, salah satu ritel modern, Superindo yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan sudah menerapkan kebijakan tersebut

Terlihat dari rak penyimpanan, minyak goreng kemasan isi ulang ukuran 1 liter merek Bimoli, Sunco, Sania, Filma, Sedap, dan Tropical sudah berlabel Rp 14.000. Harga ini juga termasuk untuk kemasan botol.

Sementara untuk ukuran 2 liter merek Sunco, Sania, Fortune, Bimoli, Kunci Mas, Sedap, dan merek ritel tersebut di banderol Rp 28.000. Begitu juga dengan kemasan botol.

Salah satu pegawai, Randy menuturkan, pergantian label harga minyak goreng baru diganti pada pukul 11.00 WIB. Artinya, sebelum pukul 11.00 WIB harga minyak goreng masih dibanderol dengan harga di kisaran Rp 18.000-19.000 per liter.

“Baru ada info jadi labelnya baru diganti tadi sekitar jam 11.00 WIB. Tadi jam 07.00 harganya masih harga lama. Jadi pembeli masih bayar dengan harga sebelum Rp 14.000 ini,” ujar Randy, Rabu (19/1/2022).

Dari pantauan, stok minyak goreng merek Bimoli paling banyak dibeli dibandingkan merek lainnya yang tersedia di rak penyimpanan. Disampaikan Randy, stok masih tersedia di gudang. Artinya, jika stok di rak penyimpanan habis akan di isi kembali.

“Masih ada kok di gudang,” katanya. Randy juga menyebut, untuk pembelian minyak goreng dibatasi maksimal 2 pack untuk ukuran 1 liter. Sedangkan ukuran 2 liter dibatasi hanya 1 pack per orang.

“Belinya juga dibatesin. Satu orang maksimal 2 pack yang ukuran 1 liter. Kalau yang 2 liter cuma boleh beli 1,” terangnya.

Untuk diketahui, minyak goreng subsidi ini akan disiapkan Pemerintah sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *