Minimalisir Kecelakaan Satlantas Polres Gowa Bersama Dishub Gowa Gelar Rapat Bahas Kendaraan Odol

oleh -

Liputansatu.com – Dengan banyaknya kejadian kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan over dimensi dan over loading, sehingga Satlantas Polres Gowa menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan Dinas Kementerian Perhubungan. Senin (31/1/2022).

Kegiatan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH didampingi Kanit Kamsel Iptu Mustafa Asis, SH membahas tentang sosialisasi dan akan dilaksanakannya penindakan secara bertahap terhadap kendaraan yang melanggar muatan dan dimensi.

Pelanggaran terhadap over dimensi diatur pada pasal 227 dan over loading pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah memsosialisasikan tentang larangan Odol ( over dimension and over load ) melalui media sosial maupun media online dan nantinya akan ada penindakan kepada pelanggar berupa tilang.

” Saat ini kami masih massiv melakukan sosialisasi dan kedepan kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar over dimensi maupun over load” Tegas Akp Rusdi Yunus.

Menurut Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH, sosialisasi terkait larangan over dimension dan over load penting dilaksanakan guna menciptakan Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Gowa.

Selain sosialisasi di media sosial, Sat Lantas Polres Gowa juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

“Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” tutup Akp Rusdi Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *