Menjual Narkoba Palsu dari Gula dan Garam, 2 Pemuda Dijerat Pasal UU Narkotika

oleh -

Liputansatu.com – Ada saja cara dua warga Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun ini. Keduanya tiga kali berhasil meyakinkan dan menipu pecandu narkoba untuk membeli gula batu yang dijualnya sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, aksi dua pecandu narkoba ini akhirnya terkuak setelah diringkus personel Sat Resnarkoba saat bertransaksi 3 kg garam berbungkus kotak teh Quanyinwang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (31/1/2022) sore mengatakan, tersangka DZ (40) dan SWP (24) ini diamankan personel polisi pada Senin (24/1/2022) sore.

Dijelaskannya, keduanya ditangkap setelah penyelidikan polisi atas laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.

Petugas melakukan under cover buy dengan mengajak ketemu kedua pelaku di di sebuah rumah di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Saat transaksi, terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, tersangka DZ mengeluarkan barang bukti dan menyerahkan barang bukti yang dibungkus dalam 3 kotak teh Quanyinwang yang dikatakan para tersangka berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Sesaat setelah proses transaksi dan penyerahan barang bukti penyelidik yang tadinya melakukan under cover langsung mengamankan kedua pelaku,” katanya.

Saat diinterogasi, diketahui kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya, dua kali di bulan Desember dan dua kali di bulan Januari dengan cara meyakinkan pembelinya bahwa yang dijualnya adalah sabu-sabu.

Dalam pengembangan penyelidikan patut diduga yang diperjualbelikan ini bukan sabu-sabu. Paket pertama yang dijualnya berupa gula batu berhasil dijualnya Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga, sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.

“Bahan yang digunakan juga gula batu. Pada saat tertangkapnya tim penyelidik dari Polrestabes Medan, seberat 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.

Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korban yang berhasil ditipu kedua pelaku, kata Hadi, tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkannya ke polisi bahwa dirinya ditipu.

Pihaknya tidak menemukan siapa korban-korban tersangka setelah membeli ‘sabu-sabu’ itu. “Otomatis kan gak mungkin orang di situ, coba dulu kok manis ya, kemudian lapor ke polisi,” katanya.

Peredaran narkoba di Sumut, lanjut Hadi, sudah sangat meresahkan dan membahayakan. Bukan berarti yang palsu ini tak dilakukan penindakan karena terbukti dari hasil asesmen kedua pelaku, tes urinnya positif menggunakan sabu-sabu.

“Artinya dia mengetahui jenis narkotika jenis sabu-sabu. Makanya dia berani jual seperti sabu-sabu pada umumnya,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kedua tersangka, dari hasil gelar dilakukan asesmen, tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *