Liputansatu.com – Punya kerabat yang bertugas dikepolisian sepertinya bisa jadi payung untuk kebal hukum di Negara ini. Perempuan SZ disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah sejak lama. Ia melaporkan kejadian ini ke polisi pada 21 Januari 2022. FA (48 tahun) pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar dilaporkan melakukan kasus kekerasan terhadap istrinya, SZ (36 tahun). Sayangnya, terduga pelaku tidak bisa diproses. Karena beredar kabar saudara pelaku adalah anggota polisi.
SZ juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi rumah aman milik UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel. Untuk mengamankan korban.
Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel Nurul Amalia mengaku, pihaknya sempat mendapat intimidasi dari pelaku. Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku FA.
“Saat kami melakukan pendampingan untuk korban, ada yang dibutuhkan yakni mainan. Untuk dijadikan barang bukti ke polisi. Disitulah kejadian dimulai,” ujar Nurul, Rabu, 23 Februari 2022.
Nurul mengatakan sempat mengantar SZ kembali ke rumahnya. Untuk mengambil mainan anaknya, pada 4 Februari 2022. Mainan itu hendak dijadikan alat bukti sebagai laporan tambahan ke polisi.