Liputansatu.com – Abdul Hamid atau yang dulu kita kenal Pak Ogah di Karakter Serial “Si Unyil” kondisinya kini sangat memprihatinkan. Abdul Hamid pengisi suara Pak Ogah di serial Si Unyil, kini terbaring sakit dengan kondisi pasrah tak punya biaya berobat.
Kondisi Pak Ogah yang sakit dan tak mampu membiyai perobatan tersebut, diunggah YouTube Deddy Corbuzier, pada Kamis, 24 Februari 2024.
Diketahui, Pak Ogah memilih pasrah tak memiliki biaya dan sudah 5 tahun BPJS mati.
“Gak ada uang. Untuk kehidupan Pak Ogah ini gak ada pemasukan,” kata istri Pak Ogah, Yuyun Widyawati.
Dia mengungkapkan bahwa keuangan Pak Ogah tidak ada pemasukan selain dubbing serial Si Unyil di salah satu stasiun televisi swasta.
Pak Ogah terpaksa hanya bisa berbaring di rumahnya dikarenakan tidak memiliki biaya untuk melakukan pengobatan di rumah sakit. Sebelumnya BPJS Kesehatan milik Abdul Hamid alias Pak Ogah dikabarkan sempat menunggak hingga lima tahun dikarenakan tidak mampu membayarkan biayanya.
Melalui unggahan video di kanal Youtube Deddy Corbuzier, ia mengunggkapkan rasa penasarannya dengan kondisi Pria tersebut yang karakter suaranya sangat lekat dengan keseharian kita di masa kanak-kanak hingga remaja.
“Ini Aneh nih, BPJS tuh kan tujuannya untuk menolong rakyat, tapi (Pak Ogah) tidak punya uang untuk bayar BPJS, lalu kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab?”, ucap Deddy.
Dalam video podcast “Close The Door” itu juga turut dihadirkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Menurut Ali Ghufron BPJS hadir dengan skema Gotong Royong dalam membantu masyarakat. Hanya saja, dibebankan kewajiban premi untuk dilakukan beban pembayaran setiap bulannya kepada masyarakat.
“Saya yakin (Pak Ogah) tidak bermaksud begitu (tidak membayar), karena tidak ada uang, oleh karena itu ada mekanismenya untuk diketahui bahwa alokasi anggaran pemerintah memberikan kjepada 96,8juta orang yang dianggap kesulitan membayar dan dibayarkan oleh pemerintah”, ungkap Ali Ghufron.
Selain itu, Ali juga mengatakan untuk penentuan penerima bantuan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah yaitu ditentukan oleh Data Kementerian Sosial dengan kriteria dan mekanisme penerimaan yang sudah ditentukan.
“Harusnya masyarakat seperti Pak Ogah tadi melapor ke Dinas Sosial, kalau masuk (kriteria), kementerian Kesehatan memasukkan datanya dan kemudian diberikan ke BPJS”, sambung Ali Ghufron.