Liputansatu.com, Makassar – Satuan Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang mahasiswa asal Makassar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (23/2/2022) lalu.
SU (30) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan pelaku tindak pidana penipuan atau pengelapan dengan modus investasi tambang koin digital, yang merugikan korbannya Rp 5.979.500.000,-.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan tersebut di Jalan Sungai Cerekang, Makassar, pada April 2020 lalu.
Penangkapan itu dipimpin oleh Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang.
“Iya betul adanya penangkapan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambang koin digital,” ucap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada Liputansatu, Jumat (25/2/2022) Sore.
Dalam penagkapan itu, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel Guna Penyidikan lebih lanjut.