Liputansatu.com – Penggerebekan terhadap pengguna narkoba kembali dilakukan di kelurahan Batua Raya, Makassar Sulawesi Selatan, pada Senin (28/3/2022).
Oknum polisi berinisial RN (38) ditangkap terkait kepemilikan 200 gram narkotika sabu-sabu. RN ditangkap bersama sejumlah warga sipil termasuk dua orang emak-emak.
“RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Polisi awalnya melakukan penggerebekan pada dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu (23/3). RN ditangkap bersama 5 orang lainnya.
Kelima orang itu di antaranya berinisial FD (29), MF (14), AAZ (32). Sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30).
“(Semua) dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan,” tutur Suartana.