Liputansatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi untuk menjadi tempat pencucian uang. Diketahui, NFT tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) yang digelar hari ini, Rabu (26/1/2022)
“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili dalam paparannya.
Lili pun mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.
“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” ujarnya.
Dia memastikan, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” tuturnya.