KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Saat Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

oleh -

Liputansatu.com – Penyidik KPK kembali menyita sejumlah uang tunai hingga dokumen transaksi keuangan saat melakukan penggeledahan di kantor milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yakni PT. Dewa Rencana Perangin Angin pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Barang bukti akan dianalisa untuk nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan penyidik antirasuah.

Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, KPK juga menemukan sejumlah uang dan dokumen terkait perkara kasus dugaan korupsi.

Apalagi, KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di rumah Bupati Terbit tersebut.

Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.

Fakta baru terkuak bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Ketika tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit diperiksa KPK, awak media mencoba mengkinfirmasi soal kerangkeng diduga tempat perbudakan tersebut.

Iskandar tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Ia lebih memilih secepatnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.

Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja,” kata Anis.

Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.

“Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja,” kata Anis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *