Liputansatu.com – Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Penyebabnya karena AKP Eko melecehkan secara verbal wanita korban perkosaan warga Boyolali berinisial R (28) saat melapor.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pun mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan oknum perwira polisi di Boyolali tersebut.
“Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Banjarnegara,” kata Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Mutasi Jabatan tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Selain AKP Eko, ada empat anggota lain yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini satu orang yang kita periksa kemudian empat orang saksi sudah kita bawa ke sini, nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga,” tuturnya.
Kuasa hukum R, Hery Hartono, mengatakan kasus itu bermula ketika suami R, inisial S, ditangkap Polres Boyolali pada Minggu (9/1/2022). Suami R ditangkap terkait kasus perjudian.
“Suami R ini ditangkapnya pada 9 Januari 2022, sore hari,” kata Hery Hartono.
Keesokan harinya, wanita tersebut didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku anggota Polda Jateng. Pria itu juga menunjukkan kartu anggota polisi dengan nama inisial GW.
“Datang ke sini ada seseorang yang mengaku anggota Polda, dengan menunjukkan kartu identitas anggota polisi, mau membantu menguruskan kasus suaminya,” kata Hery.
Pria yang mengaku polisi itu kemudian mengajak korban pergi mengendarai mobil. Wanita yang suaminya sedang bermasalah itu pun menurut. Di tengah jalan, korban sempat curiga dan hendak melompat keluar dari dalam mobil.
“Tapi rambutnya langsung dijambak, diancam dengan menggunakan pisau,” imbuhnya.
Pria itu lantas membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di tempat tersebut wanita itu mengalami pelecehan seksual. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali. Dia lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Saat melapor, ia mengaku diterima baik oleh petugas SPKT. Dari sana dia diarahkan ke ruang kronologi dan korban pun menjelaskan apa yang dialaminya. Namun kemudian datang oknum perwira polisi yang diketahui adalah AKP Eko Marudin. Eko pun menanyakan siapa dan apa keperluannya. Setelah dijelaskan oleh anggotanya, Eko justru mengeluarkan perkataan yang tidak mengenakkan dan dinilai melecehkan.
Kemudian Eko berkata kepada R. “Lha piye? Penak? (Gimana? Enak?),” lanjut R menirukan perkataan Eko saat itu.
Korban mengaku malu dengan perkataan Eko kepadanya. “Ya saya langsung down, saya dapat musibah terus saya diomongi seperti itu, saya merasa tambah sakit gitu lho. Malu, sudah jatuh tertimpa tangga terus dikatain seperti itu,” kata korban sembari menunduk.
R pun pulang dan konsultasi dengan keluarga dan rekan-rekannya. Lalu dia menghubungi penasihat hukum. Keesokan harinya R didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Boyolali. Selain itu R juga melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya ke Polda Jateng. Dalam laporannya, R juga mengaku telah melengkapi hasil visum.