Liputansatu.com – Rodiah (72) tak mampu membendung air matanya setelah dirinya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh ke-5 anaknya karena persoalan harta warisan.
Rodiah dilaporkan oleh lima anak kandungnya atas tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.
Dengan diantar tiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin lalu (29/11/2021).
Bahkan, putri pertamanya yang bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah seluas 9.000 meter persegi yang dimiliki Rodiah untuk dibagikan sebagai warisan.
“Sakit (perasaan) saya… Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah, di Cikarang,
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.
Bahkan, saat ia masih berduka pada hari ketiga tahlilan kematian suaminya, kelima anaknya diam-diam mengambil surat tanah miliknya.
“Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.
Rodiah kini hanya bisa pasrah dan berdoa. Ia menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
“Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu,” katanya, seraya mengusap air mata.
Rodiah mengaku trauma atas perbuatan lima anaknya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang mengatakan, kelima anak Rodiah itu hingga kini belum melaporkan dugaan kasus penggelapan terhadap ibu Rodiah. Ibu Rodiah, pada Senin (29/11/2021) dipanggil kepolisian hanya untuk sebagai klarifikasi.
“Kemarin pas datang (ibu), kami juga kaget ternyata ibu itu harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena dia enggak tahu kondisi ibunya, ‘maap ya bu, ternyata ibu sakit’, kata ibu Rodiah ‘enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya’,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (03/12/2021)
Rodiah dituduh oleh kelima anaknya melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.