Kilas Balik Kebakaran di Kejaksaan Agung 2 Tahun Lalu, Ferdy Sambo: Karena Rokok Tukang Bangunan!

oleh -

Liputansatu.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perjalanan kariernya, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam beberapa kasus, antara lain penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Berikut kilas balik peristiwa tersebut, dari kronologi hingga penetapan pidana sejumlah terdakwa.

Dua tahun silam, kebakaran hebat terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Tujuh lantai gedung tersebut dilalap api pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Berdasarkan informasi, api bermula dari lantai 6 gedung utama sisi utara, kemudian menjalar ke lantai 5 dan 4.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran untuk menanggulangi si jago merah.

Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu didapat dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi. Status kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun,” kata Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.

Menurut Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor, dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi disebabkan oleh nyala open flame atau api terbuka. Api terbuka merupakan api yang nyalanya dapat dilihat dan biasanya berasal dari korek, lilin, puntung rokok, dan sebagainya. Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu

Kesimpulan terkait penyebab kebakaran tersebut didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain. Api cepat menyebar karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung, serta ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

“Kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses,” jelas Listyo.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang. Lima di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM. Dua lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah menjadi 11 orang. Tiga lainnya yaitu MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM, JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai PPK Kejagung pada 2019.

Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut merokok. Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.

“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus Gedung Kejaksaan Agung kebakaran itu. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *