Liputansatu.com – Berdasarkan keterangan pihak Kementerian Perhubungan, penerapannya secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan persyaratan perjalanan dalam negeri, dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru 2021.
Ini mengacu SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
1. Ini syarat perjalanan untuk kendaraan umum, pribadi, dan angkutan penyeberangan.
– Kartu vaksin untuk vaksinasi dosis kedua
– Hasil negatif RT Antigen maksimal 1×24 jam
– Hasil negatif RT PCR (khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun) maksimal 2 x 24 jam
Ketentuan lain.
– Kapasitas kendaraan umum dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota, paling banyak 75 persen, dan menerapkan physical distancing
– Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah 3TP dan pelayaran terbatas, sesuai dengan kondisi masing-masing, dikecualikan dari persyaratan di atas,
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Bali
– Hasil negatif RT Antigen (14×24 jam), vaksin dosis lengkap (dosis kedua)
– Hasil negatif RT Antigen (7×24 jam), vaksin dosis pertama
– Hasil negatif RT Antigen (1×24 jam), apabila belum mendapatkan vaksinasi
b. Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali
– Hasil negatif RT Antigen (1/24 jam), dikecualikan syarat kartu vaksinasi, Sumber Kumparan