Liputansatu.com – Kasus penipuan dengan modus penyedia ijazah tanpa kuliah terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui satu pelaku perempuan berinisial TF (35) berhasil diamankan.Sementara pelaku lainnya masih dikejar pihak kepolisian.
Pelaku yang masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, adalah tenaga pengajar atau dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar Sedangkan TF yang merupakan pengangguran.
Ia ditangkap di Jalan Rappicini, Makassar, Rabu malam.Panit 2 Reskrim Polsek Rappicini, Ipda Ahmad S membenarkan penangkapan TF.
TF diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus penyedia ijazah tanpa kuliah dengan bekerja sama dengan oknum dosen
“Jadi dua pelaku, salah satunya oknum dosen di kampus (swasta) tersebut yang saat ini masih DPO.”
“Saat ini baru satu (TF) orang kita amankan,” kata Ahmad S Hajar ditemui wartawan, Kamis (18/11/2021) malam.
Modus operandi yang dilancarkan TF dan sang oknum dosen, kata Ipda Ahmad, yaitu dengan mengiming-imingi korbannya ijazah tanpa harus kuliah.
“Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Modusnya mengimingi-imingi ijazah tanpa kuliah,” ujarnya.
Diperkirakan ada sembilan orang korban penipuan berkedok ijazah tanpa kuliah itu.Salah satu korbannya, seorang karyawan swasta berinisial US (29), warga Kecamatan Panakkukang.
“Untuk korbannya teridentifikasi dan dalam sembilan orang. Namun baru dua orang yang melaporkan,” ungkap Ahmad.
Aksi penipuan itu lanjut dia, sudah kurang lebih satu tahun.
Dilaporkan US lantaran ijazah yang dijanjikan tidak kunjung tiba.
“Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Modusnya mengimingi-imingi ijazah tanpa kuliah,” terang Ahmad.
Untuk harga yang dipatok TF ke para korbannya, kata Ahmad antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.Korban yang disasar adalah karyawan lulusan SMA yang belum mengenyam bangku kuliah sama sekali.
“Peran yang tersangka perempuan ini (TF) merekrut atas suruhan oknum dosen yang DPO. Dia (dosen) pelaku utama,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Taf dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, sang dosen masih dalam pencarian polisi.