Karyawan PDAM Diberhentikan, Direksi Dinilai Pilih Kasih

oleh -

Liputansatu.com – Penjabat direksi PDAM Makassar mulai disorot. Musababnya direksi melakukan pemberhentian karyawan tanpa pertimbangan yang jelas.

Beberapa karyawan yang diberhentikan kontraknya mengaku kaget dengan kebijakan penjabat direksi. Alasannya hanya beberapa karyawan yang diberhentikan sementara karyawan seangkatannya tetap diperpanjang.

“Kenapa hanya kami yang diberhentikan. Sementara karyawan seangkatan kami tetap diperpanjang kontraknya,” kata salah seorang karyawan.

Pemberhentian kontrak karyawan ini juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar. Regulasi itu menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian karyawan harus ditandatangani direktur utama atau Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini Walikota Makassar.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar.

Seperti diketahui, pasca pemberhentian direksi, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk tiga penjabat direksi. Mereka adalah Arifuddin Hamarung, Beni Iskandar dan Asdar Ali.

Asdar dan Arifuddin memang dikenal pernah menjadi direksi di Perumda Air Minum ini. Sementara Beni merupakan mantan penasihat hukum Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *